Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja: Jaminan, Manfaat, Klaim, dan Premi

PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan asuransi kecelakaan di jalan raya. Asuransi diberikan melalui Iuran Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).

Asuransi ini dibayarkan secara tidak langsung oleh pengemudi setiap tahun. Dengan undang-undang no. Di tahun Pada tahun 1964

Ada dua jenis asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan Raharja Services. Masing-masing cakupan jaminan yang berbeda, sistem pembayaran utama, untuk kompensasi, dijelaskan secara lengkap di sini.
Jenis Kecelakaan Diri Jasa Raharja

Asuransi kecelakaan penumpang untuk kendaraan angkutan umum, yaitu dalam undang-undang no. 33 Tahun 1964 tentang Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang.

Asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yaitu asuransi kecelakaan diri Jasa Raharja berdasarkan UU No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Cakupan Asuransi Kecelakaan Diri Jasa Raharja

Asuransi kecelakaan bagi penumpang alat angkutan umum dari Jasa Raharja diberikan kepada setiap penumpang angkutan umum yang sah yang mengalami kecelakaan. Dalam hal ini, angkutan umum merupakan risiko akibat penggunaan angkutan umum.

Kompensasi diberikan saat penumpang berada di dalam gerbong. Artinya ketika Anda meninggalkan tempat keberangkatan sampai Anda turun di tempat tujuan.

Kompensasi ganda diberikan kepada penumpang bus yang terlibat dalam penenggelaman kapal, kemudian kepada para korban. Korban yang jenazahnya belum ditemukan atau hilang akan diberi ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan negeri selanjutnya.

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga diberikan kepada orang di luar lalu lintas angkutan jalan. Namun mereka menjadi korban kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan angkutan umum di jalan. Santunan diberikan kepada korban kecelakaan saat menggunakan kendaraan pribadi.

Apabila pengemudi terlibat dalam kecelakaan karena bertabrakan dengan dua kendaraan bermotor atau lebih, pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965. Ini termasuk pejalan kaki, pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos pintu kereta api.

Bagaimana saya mengerti?

Cara klaim asuransi kecelakaan diri Jasa Raharja sangatlah mudah. Ada proses aplikasi berdasarkan langkah-langkah berikut.

Isi formulir di https://www.jasaraharja.co.id/jasa/formulir-pengajuan-santunan

Pastikan dokumen dan klaim sudah benar dan lengkap

Dokumen masuk ke dalam proses yang mendalam

Proses pengajuan kompensasi dimulai dari Jasa Raharja

Batas waktu maksimal pengajuan klaim kepada Jasa Raharja adalah 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

Hak atas kompensasi tidak berlaku setelah 6 bulan setelah kecelakaan.

Jumlah kompensasi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16/PMK.10/2017

Almarhum menerima santunan sebesar Rp 50.000.000

Cacat tetap (maksimal) akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000

Medis (Maksimum) Rp 20.000.000 (transportasi darat dan laut) Rp 25.000.000 (transportasi udara) akan dikompensasikan.

Santunan biaya pemakaman (tidak ada ahli waris) akan menerima santunan Rp 4.000.000.

Manfaat tambahan dari penggantian biaya pertolongan pertama adalah Rp 1.000.000.

Manfaat tambahan dari kompensasi biaya ambulans adalah Rp 500.000

Kompensasi diberikan kepada ahli waris dengan urutan prioritas sebagai berikut.

Janda atau duda yang sah

Anak-anaknya yang sah

Orang tua sahnya

Jika tidak ada ahli waris, maka santunan akan diberikan untuk biaya pemakaman.

Sistem pembayaran premi

Premi asuransi kecelakaan Jassa Raharja dibayarkan dalam dua bentuk yaitu iuran wajib dan iuran wajib. Penumpang harus dibayar iuran angkutan umum dari kereta api, pesawat, bus, kapal laut dan sebagainya.

Penumpang yang menggunakan angkutan umum membayar biaya wajib yang ditambahkan ke biaya angkutan saat membayar ongkos angkutan umum. Kutipan ini juga dilakukan oleh masing-masing operator angkutan umum. Penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota dan kereta api jarak pendek (<50 km) dibebaskan dari iuran wajib.

Sedangkan sumbangan wajib dikenakan kepada setiap pengusaha kendaraan bermotor. Iuran wajib dibayarkan setiap tahun dan dapat dibayarkan pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK melalui kantor Samsat.

Ringkasan

Demikian penjelasan dari Asuransi Jasa Raharja. Semoga saya dapat menjelaskan kepada anda apa itu Asuransi Kecelakaan Diri Jasa Raharja, besaran santunan, klaim, cakupan manfaat, premi dan lain sebagainya.